Diperiksa KPK, Bos Maspion Alim Markus Bungkam

Diperiksa KPK, Bos Maspion Alim Markus Bungkam

Bos Maspion Alim Markus usai menjalani pemeriksaan di KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Diperiksa KPK, Bos Maspion Alim Markus Bungkam

 

Bos Maspion Alim Markus bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu 24 Mei 2023.

 

Alim Markus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 12.50 WIB. 

 

Namun, Alim bungkam saat ditanya awak media soal alasan dirinya sampai dipanggil penyidik KPK.

 

Sebelumnya, pada Selasa (23/5), KPK telah memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

 

BACA JUGA:Hasil Survei Litbang Kompas, 12 Parpol Tak Lolos DPR, Ini Daftarnya

 

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

 

Saiful Ilah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

 

Selama dua periode masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

 

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

 

BACA JUGA:JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 Triliun per Tahun, Sri Mulyani: Yang Penting Bisa Dibayar

 

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

 

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: