Fakta Baru Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Pasien, Ternyata I Ketut Arik Bukan Anggota PDGI

Fakta Baru Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Pasien, Ternyata I Ketut Arik Bukan Anggota PDGI

Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023)-ANTARA/Rolandus Nampu-

Menurut keterangan tersangka Arik kepada polisi, Nanang mengatakan sebenarnya dokter gigi itu tidak ingin kembali melakukan praktik aborsi ilegal.

BACA JUGA:Tragis, Gadis Cantik Ini Meninggal Usai Dipaksa Minum Obat Aborsi

Namun, Arik beralasan ada banyak permintaan dari pasien yang rata-rata masih berusia sekolah, sehingga dia tergoda untuk kembali melakukan tindak kejahatan itu.

"Dalam hal aborsi, sebenarnya setelah dua kali ia ditangkap, yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi, kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda, makanya dilakukan aborsi," jelas Nanang.

Sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka Arik mengaku telah melakukan aborsi ilegal terhadap 20 wanita. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan 1.338 daftar nama pasien yang tercatat dalam buku kunjungan konsultasi kepada Arik.

BACA JUGA:Isi Surat Ayu Aulia Sebelum Coba Bunuh Diri: RO Jahat Suruh Aku Aborsi, Zikri Pun Tak Mau...

"Kami menemukan di buku registrasi itu ada 1.388 daftar nama, terdiri atas laki-laki dan perempuan. Kami cross cheque (cek silang) kepada tersangka bahwa itu ada pasien khusus jerawat, kemudian ada yang konsultasi saja, ada yang panas dingin, dia bantu kontrol," kata Nanang.

Namun demikian, penyidik terus menggali informasi dari pelaku dan melakukan penelusuran terkait identitas pasien yang terdaftar dalam buku registrasi tersebut.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan bahwa banyak nama tidak dapat ditemukan karena identitas yang tercantum dalam buku tersebut tidak sesuai KTP.

"Nama-nama itu kebanyakan inisial, bukan asli, sehingga tidak sesuai KTP. Itu yang jadi hambatan," ujar Nanang.

Tantangan lain yang dihadapi penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut ialah tersangka Arik tidak mau terbuka menyampaikan keterangan tentang praktik ilegal tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: