Jokowi Bicara Soal Kejagung dan Kasus Korupsi Johnny G Plate

Jokowi Bicara Soal Kejagung dan Kasus Korupsi Johnny G Plate

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)-Tangkapan Layar-YouTube PDI Perjuangan

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

BACA JUGA:

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (2/5), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang 

Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Dijelaskannya ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 2 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

"Tersangka AAL dan TS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Kejari Jaksel," katanya. 

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: