Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba-kemenkominfo.go.id-kemenkominfo.go.id

Sekjen Kominfo Diperiksa Kejagung - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba (MT).

Pemeriksaan terhadap Mira Tayyiba terkait kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa Mira Tayyiba pada Senin, 10 April 2023.

Selain Mira Tayyiba, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, terkait kasus yang menyeret-nyeret nama Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan Gregorius Alex Plate.

BACA JUGA:

"Total ada yang diperiksa tim penyidik pada hari ini, Senin 10 April 2023," katanya dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.

Para saksi yang diperiksa, yaitu Sekjen Kemenkominfo berinisial MT, Dewan Pengawas BAKTI Kemenkominfo berinisial ZL, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau Staf Tata Usaha Kemenkominfo berinisial Y, Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenkominfo berinisial IS, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah berinisial LH, dan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi berinisial IA.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022. 

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: