Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi-ist-net

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 27 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung  Ketut Sumedana mengatakan kedua direktur tersebut diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Diketahui Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate ikut terseret-seret dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

BACA JUGA:

Dijelaskan Ketut kedua orang yang diperiksa yaitu AD selaku Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya dalam keterangannya, Kamis, 27 April 2023.

Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: