Usul Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ali Fikri: Itu Pribadi Pak Nurul Ghufron

Usul Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ali Fikri: Itu Pribadi Pak Nurul Ghufron

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. 

BACA JUGA:Puan: Partai Berwarna Kuning Dukung Ganjar di Pemilu 2024, Golkar?

Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: