Usul Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ali Fikri: Itu Pribadi Pak Nurul Ghufron

Usul Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ali Fikri: Itu Pribadi Pak Nurul Ghufron

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Usul Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ali Fikri: Itu Pribadi Pak Nurul Ghufron 

Usulan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditanggapi Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. 

Menurut Ali, pengajuan uji materi menyoal periodesasi pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.

 "Itu sudah dijelaskan bahwa itu 'kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia 'kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.

Ali menegaskan permintaan penambahan masa jabatan KPK itu bukanlah kebijakan kelembagaan. 

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Ketiga FAMTU di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh, Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat

Menurutnya, langkah yang dilakukan Ghufron merupakan sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

"Ini adalah gugatan yang diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan," kata dia.

Ali menambahkan KPK memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045. Peta jalan tersebut akan dijalankan secara berkesinambungan oleh siapa pun yang akan menjadi pimpinan KPK.

"Siapa pun pimpinan KPK, ya, nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun. Bagaimana upaya penindakan pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan," kata Ali.

BACA JUGA:Besaran Gaji DPR RI, Tunjangan hingga Fasilitas yang Didapatkan Anggota DPR

Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Ghufron mengungkapkan tiga alasan yang mendasari permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: