Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ini Alasannya

Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ini Alasannya

Lina Mukherjee-Istimewa-

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina di Polda Sumsel.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: