Jokowi Heran Sudah 10 Tahun RUU Perampasan Aset Gak Rampung Rampung, Paraf Persetujuan Kapolri Ditunggu

Jokowi Heran Sudah 10 Tahun RUU Perampasan Aset Gak Rampung Rampung, Paraf Persetujuan Kapolri Ditunggu

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).-Humas Setkab/Agung-setkab.go.id

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu  sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: