Ternyata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni Pernah Jalan Berdua ke Pantai Baron di Gunungkidul

Ternyata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni Pernah Jalan Berdua ke Pantai Baron di Gunungkidul

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni. (ist)--

BACA JUGA:Isu Pelecehan Seksual Mencuat, Hasnaeni Dapat Bocoran Pilpres 2024 dari Ketua KPU RI saat Berduaan

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. 

BACA JUGA:Hasnaeni Ternyata Anak Max Moein yang Pernah Terlibat Skandal Korupsi, Foto Syur Hingga Pelecehan Seksual

Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. 

Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

"Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.

BACA JUGA:Diterpa Isu Pelecehan Seksual Dengan Hasnaeni, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Kekayaan Rp7 Miliar Lebih

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: