Praktik Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Jadi Sorotan MAKI dan IPW

Praktik Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Jadi Sorotan MAKI dan IPW

Topi Polri--

Ia juga meminta kebocoran data calon polisi yang akhirnya memicu terjadi praktik calo tersebut diusut tuntas.

"Kebocoran data ini juga harus diusut, apakah kelalaian atau kesengajaan," tambahnya.

BACA JUGA:Alokasi Kebutuhan Sekolah Kedinasan Tahun 2023 dari 8 Instansi Pemerintah

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka, Ini Link Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

Sebelumnya, lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana.

Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Adapun sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah yang diajukan MAKI akan mulai disidangkan pada 11 April 2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: