Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

Barang Bukti Yang Digunakan Tersangka Saat Melakukan Aksi Tawuran --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap lima remaja yang terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam.

Aksi tawuran menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan seorang korban terluka bacokan celurit.

Dua remaja berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16).

Sementara IWM (17), MIS (16), dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

BACA JUGA:Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.

"Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Zain Senin, 20 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dinihari sekira jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi," terangnya.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Tangerang Pasang 300 CCTV di Daerah Rawan Kejahatan

"Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek," sambungnya.

Kapolres melanjutkan, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Satreskrim langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP.

Dari hasil pengusutan, lima orang pelaku ditangkap pada Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

"Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa," bebernya.

BACA JUGA:Begini Cara Polresta Tangerang Tingkatkan Pengamanan di Bulan Suci Ramadan

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil  mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu.

Dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

"Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: