Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

fin.co.id - 20/03/2023, 14:55 WIB

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Jajaran Polda Banten Saat Memberikan Klarifikasi Kabar Penahanan Tersangka Ibu dan Bayi Dalam Perkara Fidusia.

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia -  Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33).

Yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.  

BACA JUGA: Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

BACA JUGA:Dear Warga Tangerang, Selama Ramadan Pemkot Bakal Gelar Bazaar Murah Nih di Masjid-masjid

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, pihaknya tengah menangani perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA yang sedang memiliki bayi.

Namun, beredar video yang menyebutkan bahwa Polda Banten menahan ibu dan bayinya.

"Sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tersangka LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF," ucapnya kepada Wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Didik menjelaskan, kronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia di Sungai Cimanceuri Tangerang

BACA JUGA:Disnaker Berharap Perusahaan di Kabupaten Tangerang Buka Satu Persen Lowongan Untuk Kaum Difabel

Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahanan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Karena rasa kemanusiaan, sambung Didik, dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan.

Akan tetapi, pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif.

BACA JUGA: Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

Admin
Penulis