BACA JUGA:Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi
"Seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, pada 23 November 2020 saat penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum melaksanakan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19.
Sehingga, tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang.
"Tersangka menghilang, tidak dapat dihubungi, nomor Hp sudah berganti dan tidak ada di rumah," tuturnya.
BACA JUGA: Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bogor Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanceuri Tangerang
BACA JUGA:Jelang Ramadan Makanan Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang
"Penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.
Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut.
"Lalu tersangka diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada Selasa 14 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.
Didik menegaskan, dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar.
BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Jadi Kota Satelit, Bupati Zaki: MRT pun Bakal Sampai ke Balaraja
"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.
Dia mengungkapkan, pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka.