BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Link Mudik Gratis Kabupaten Tangerang, Berangkat 17 April 2023 atau H-5 Lebaran
Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.
Dikatakan Didik menyebarkan berita bohong dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran," pungkasnya.