Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Ini yang Harus Kamu Tahu dan Pahami

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Ini yang Harus Kamu Tahu dan Pahami

Ilustrasi: Timbangan menjadi simbol keadilan bagi seluruh masyarakat dan penyamarataan terhadap hukum. (pixabay)--

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Ini yang Harus Kamu Tahu dan Pahami - Indonesia merupakan sebuah negara menjunjung tinggi supremasi hukum.

Hukum dijadikan sebagai dasar dalam menegakan keadilan di masyarakat.

Penegakan hukum yang berkeadilan sudah sangat jelas tertuang dalam Pancasila, sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Perlindungan hukum terhadap segenap warga Indonesia harus berdasarkan peraturan hukum tertulis yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Ada beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

1. UUD 1945 pasal 24 ayat 1 yang berbunyi "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan"

2. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya"

3. UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukm yg sama.

BACA JUGA:Dasar Hukum Hilangnya Status WNI pada Pengikut ISIS

4. UUD 1945 pasal 28 ayat 5 yang berbunyi "untuk menegakan dan melindungi Hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan"

5. UUD 1945 pasal 30 ayat 4 yang berbunyi " kepolisian negara RI sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, malayani masyarakat, serta menegakan hukum"

6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 71 yang berbunyi, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".

Demikian Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum yang diterapkan di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: