Dasar Hukum Hilangnya Status WNI pada Pengikut ISIS

Dasar Hukum Hilangnya Status WNI pada Pengikut ISIS

 

  1. Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan Tahun 2016. Tidak ada istilah "negara" dalam rumusan pasal tersebut. Yang digunakan adalah "dinas tentara asing. Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia. Atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia. Bisa juga tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara.
  2. WNI yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang status kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing. Sebab, ISIS diketahui merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah.
  3. Salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan sah di Suriah dan Irak. Artinya, WNI yang tergabung ISIS masuk dalam kelompok pemberontak.
  4. Otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.
Dasar Hukum Hilangnya Status WNI pada Pengikut ISIS - FAJAR INDONESIA NETWORK Sumber: Diolah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: