Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya

Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya

Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Mapolsek Panongan --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya - Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P A Manurung mengatakan, kasus ini terungkap diawali dari laporan masyarakat, bahwa tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di desa Rancaiyuh.

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan selama satu minggu di wilayah tersebut.

"Kemudian pada Sabtu malam (4/3/2023) anggota melihat ada mobil pickup yang membawa gas elpiji 3kg, kemudian kita lakukan pembututan ke lokasi di desa Rancaiyuh," terangnya, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi

Sesampainya di lokasi polisi pun mendapati sebuah tempat para pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji 3kg ke gas elpiji ukuran 12kg.

Kata Hotma, ada lima pelaku yang diamankan dengan berbagai peran dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

"Ada yang tugasnya menyuntik atau mengoplos, ada yang tugasnya membawa truk atau pickup berisi tabung gas elpiji oplosan," ucapnya.

"Ada beberapa pelaku yang kabur dan ada koordinatornya juga kita sedang lakukan pengejaran," sambungnya.

BACA JUGA:Produk UMKM Laku Keras di Acara Pekan Raya Kota Tangerang, Omzet Capai Rp400 Juta Lebih

Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita 994 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12kilogram.

"Secara rincinya tabung gas ukuran 12 Kilogram 349 buah dan tabung gas ukuran 3 kilogram 640 dan lima buah tabung gas ukuran 5,5 kilogram," sebutnya.

Oleh polisi para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipkon, Hasilnya: Belas Motor Bodong dan Obat Terlarang Tramadol

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tukasnya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menambahkan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini merupakan tindak lanjut atensi Presiden kepada Kapolri.

Yang mana, kepolisian diinstruksikan untuk mengamankan dan mengawasi barang-barang ekonomis yang bersubsidi seperti gas, beras, dan pupuk.

"Para pelaku ini mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal dan tidak berizin tanpa menghiraukan bahayanya dan juga mengganggu pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.






DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: