Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono-Putu Indah Savitri-ANTARA

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan TMS, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucapnya.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tidak Melanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Ashari Banding

Dia juga menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Gugatan dilakukan sebagai langkah mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU

“Kita juga paham pengadilan negeri tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.

Diketahui PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: