Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024

Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono-Putu Indah Savitri-ANTARA

Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024

Polemik putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih berbuntut panjang.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyebut, Partai Prima bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap KPU di PN Jakpus.

BACA JUGA: PDIP Ngotot Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Parpol Gemar Membajak Kader Pasti Tak Setuju

Yakni gugatan untuk mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7, asalkan partai-nya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enggak ada masalah," kata Agus, Rabu 8 Maret 2023.

Jabo menegaskan bahwa alasan Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni KPU bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partai-nya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu.

Partai Prima hanya menginginkan berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu, dan kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," jelasnya.

BACA JUGA:Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.

Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima.

Sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi mestinya jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja," imbuhnya.

BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

Sedangkan, lanjut dia, Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatan-nya yang meminta KPU mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: