Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024
Polemik putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih berbuntut panjang.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyebut, Partai Prima bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap KPU di PN Jakpus.
BACA JUGA: PDIP Ngotot Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Parpol Gemar Membajak Kader Pasti Tak Setuju
Yakni gugatan untuk mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7, asalkan partai-nya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
"Enggak ada masalah," kata Agus, Rabu 8 Maret 2023.
Jabo menegaskan bahwa alasan Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni KPU bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partai-nya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat
"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu.
Partai Prima hanya menginginkan berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu, dan kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," jelasnya.
BACA JUGA: Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.