Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono-Putu Indah Savitri-ANTARA

Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Hakim memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengungkap alasan pihaknya meminta menghentikan proses pemilu yang telah berlangsung.

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wapres Ma'ruf: Ini Belum Memperoleh Legitimasi

BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

Dikatakannya, dengan penghentian proses pemilu pihaknya berharap  agar bisa berpartisipasi.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucapnya kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Ditegaskannya, yang diinginkan Partai Prima hanyalah bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Karenanya berbagai langkah hukum pun telah ditempuh.

Dijelaskannya, Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tidak Melanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Ashari Banding

Gugatan sengketa tersebut terkait dengan status Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: