Soal Penundaan Pemilu, Yusril: Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki

Soal Penundaan Pemilu, Yusril: Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki

Acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara--

Soal Penundaan Pemilu, Yusril: Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoroti wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Kali ini pernyataan Yusril diberikan dalam rangka menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud, di Aula T2 Melonguane, Jumat, 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu dengan Megawati di Istana Merdeka, Bahas Pelaksanaan Pemilu 2024

Dia menyatakan pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara.

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi.

BACA JUGA:Duet Ganjar dan Erick Thohir Paling Realistis Diusung KIB di Pemilu 2024

Kendati demikian, sikap Yusril tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna.

Kontitusi, jelasnya, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” tegasnya.

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Menpan RB: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: