Pemilu 2024 Ditunda, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya

Pemilu 2024 Ditunda, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya

Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra-

Pemilu 2024 Ditunda, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan PN Jakarta Pusat diyakini tak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keyakinan tersebut disampaikan p​​​​Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Dugaan saya, kemungkinan besar pengadilan tinggi tak mengabulkan. Sebab melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujarnya, saat diskusi bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Dicabut Partai Prima, Asal Bisa Ikut Pemilu 2024

BACA JUGA:PN Jakpus Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Gak Masuk Akal dan Cuma Bikin Polemik

Justru dia menilai, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut, meskipun KPU telah banding, para pihak yang terdampak putusan tersebut akan melakukan perlawanan.

Dia pun mencontohkan pihak terdampak adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. 

Menurutnya, sebagai pihak terdampak, parpol peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tak Lanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai pihak tergugat pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
 
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu Resmi dari KPU, Klik Link Download di Sini Mudah dan Gratis!

Hal tersebut guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
 
Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
 
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: