Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan pidananya di bawah 2 tahun," kata Sugeng.

BACA JUGA:Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum

BACA JUGA:KKB Sandera Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka, Mahfud MD: Kami akan Berantas

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama selama 12 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: