Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

KIP--

Kemudian, siswa bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.

- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.

- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.

Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengimbau para siswa agar segera melakukan pendaftara. Sebab, ada kemungkinan gangguan jaringan di akhir-akhir pendaftaran. 

"Ini penting, sebab menjelang hari-hari terakhir masa pendaftaran, ada kemungkinan trafik jaringan membludak sehingga berpotensi terganggu sehingga berpotensi gagal atau tidak bisa submit, karena itu lebih cepat mendaftar lebih baik," katanya. 

Para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah, bisa langsung melalui link: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan posel (alamat email). 

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2023 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

1. Pendaftaran dilakukan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps. 

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. 

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. 

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri. 

6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: