Mantan Wakabareskrim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, Begini Modusnya

Mantan Wakabareskrim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, Begini Modusnya

Mantan Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir membongkar adanya dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara dengan melaporkan 3 WNA asal China ke Bareskrim Polri pada 31 Januari 2023. (dok Ist)--

Secara rinci Gunawan menjelaskan, bahwa Huang Zuo Chao, Huang Bao Guang dan Zhu Ming Dong berstatus warga asing asal China yang bekerja atau beroperasi di Indonesia.

Ketiganya sudah menjadi buronan Indonesia dengan status Red Notice:

1. Huang Zuo chao dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/X/2019 Dit Reskrimsus tanggal 1O Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor: A-12595/12-2019.

2. Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor: A-4645/5-2020.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Pertamax Turbo Naik! Berikut Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Se-Indonesia

Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk dan saksi, diduga terlibat dalam penggelapan atas aset-aset dan Keuangan PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

”Huang Zuo Chao, Huang Bao Guang dan Zhu Ming Dong dan diduga ada keterlibatan pihak-pihak Iain membawa kabur dokumen-dokumen penting milik PT KKP,” jelasnya.

Adapun terkait dokumen apa saja yang dibawa WNA China tersebut, Gunawan menjelaskan bahwa dokumen penting itu berupa surat asli berupa 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut lampirannya.

Seluruh 64 sertifikat tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan Sertifikat 17 Desember 2019 oleh Notaris Sabrial Iksan, S.H., M.Kn.

BACA JUGA:Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari

Selanjutnya 79 Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Bidang Tanah dari masyarakat ke PT Konawe Putra Propertindo berikut lampirannya.

Surat tersebut, berdasarkan tanda terima berkas permohonan hak PT Konawe Putra Propertindo seluas 1,921,444,17 m2 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 19 Desember 2018.

Menariknya dari kasus mafia tambang ini, Johny M Samosir malah dijadikan tersangka.

”Klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya selaku Direktur utama PT. Konawe Putra Propertindo. Padahal klien kami baru menjabat sebagai anggota Direksi pada tanggal 28 Maret 2018,” ungkap Gunawan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Rajungan PT Surveyor Indonesia, Eks Konsultan Kementerian BUMN Diperiksa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: