Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi-Istimewa-

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui Gunawan Raka kuasa hukum Johny M Samosir pada, Senin, 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Mantan Wakabareskrim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, Begini Modusnya

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.      

Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

BACA JUGA:Kronologi Pemain Madura United Ricki Ariansyah Kolaps di Lapangan

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare. 

Termasuk, membangun infrastruktur  seperti  membangun jalan  sepanjang  32  km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 

“Bahwa  dalam  perkembangannya,  perjanjian  kontrak  kerja  antara  pihak  klien  kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Maret 2023.  

BACA JUGA:Tema Hari Perempuan Internasional 2023 dan Sejarahnya

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: