Pemerintah Diminta Tuntaskan Proses Telaah Hukum PT CLM, 2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

Pemerintah Diminta Tuntaskan Proses Telaah Hukum PT CLM, 2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

Ilustrasi pertambangan nikel.-clmmining.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah diminta tuntaskan proses telaah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) lantaran 2.000 karyawan pertambangan gelisah tanpa kepastian.

Dirut PT CLM Helmut Hermawan berharap di Januari 2023 ini Pemerintah Pusat secepat mungkin merampungkan telah hukum atas kasus perebutan saham CLM.

Helmut Hermawan juga menunggu komitmen  dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No 3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

"Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini," kata Helmut di Jakarta.

BACA JUGA:Dilanda Konflik Kepemilikan Saham, PT CLM Tegaskan Pihaknya Penuhi Kewajiban Kepada Kreditur dan Vendor

Penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk terjadi November 2022 lalu.

Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur.

Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam. Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam.

BACA JUGA:Ternyata Begini Modus Licik Mafia Tambang Melancarkan Hostile Take Over

Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah dilayangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar karena dinilai cacat hukum.


Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan -dok-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: