Usai Diperiksa, 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan Dijebloskan ke Rutan Salemba

Usai Diperiksa, 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan Dijebloskan ke Rutan Salemba

, warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek satelit di Kemhan,-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: