Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

Press Confrence Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari di Mapolda Banten--Rikhi Ferdian

FIN.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses pelabuhan Warna Sari, Senin 6 Mei 2024.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bante telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni TB Abu Bakar Rasyid selaku dirut PT. Arkindo dan Sugiman bender PT. Arkindo.

Kedunya sudah divonis oleh pengadilan masing-masing 1,5 tahun dan 3 tahun penjara.

Kali ini satu tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM.

"Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 7 miliar rupiah," kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima FIN.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polda Banten Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Black Campaign!

BACA JUGA:Praktik Oplos Gas Elpiji Dibongkar Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap!

Wiwin menjelaskan, di tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan Warna Sari tahap 2.

Yang mana, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Arkindo – PT. Marima Cipta Pratana KDSO dengan nilai lebih dari 48 miliar rupiah.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan," tutur Wiwin.

BACA JUGA:Polda Banten Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat 'Bodong' oleh Salon Kecantikan!

BACA JUGA:Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang

Selain itu, dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya. Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar lebih dari 7 milyar rupiah.

"Dan (uang muka) tidak dikembalikan oleh pelaksana PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO)," terangnya.

Wiwin juga menjelaskan dalam modus operandinya tersangka AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang. Yang mana, saat itu ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahannya belum ada.

Akan tetapi para tersangka tetap memaksakan uang muka untuk dicairkan. Padahal lahannya belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan.

"Dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi bagi," imbuhnya.

Dikatakan Wiwin kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

"Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: