Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi
Ecky pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi (dok Ist)--
BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi
"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.
Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.
Sumber: