Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

Ecky pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi (dok Ist)--

BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pengguna Aplikasi GB WhatsApp, Awas Jangan Salah Kirim Pesan Karena Tak Bisa Dihapus!

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: