Nyaris Kabur, Bandar Sabu di Tangerang Disergap Polisi Saat Melakukan Transaksi
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (jpnn)--
BACA JUGA:Pasokan Air Kepada Ribuan Pelanggan Terhenti, Wali Kota Tangerang Tegur Dirut PDAM TKR
"Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: