Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID-- Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi adanya seseorang yang berbelanja menggunakan rupiah palsu di wilayah Citra Raya, Panongan.

BACA JUGA:Selama Tahun 2022, Jumlah UMKM Kabupaten Tangerang Mencapai 33.339 Pelaku UMKM

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Terbaru 2023 Ada DISINI! Bisa Kirim File Hingga Kapasitas 1 Giga Byte, GRATIS

 

"Anggota kemudian langung datang ke TKP dan mengamankan seorang pria berinisial PS (21)," kata Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023. 

 

Saat mengamankan PS, polisi menemukan 11 lembar mata uang palsu di dalam sakunya.

 

Selanjutnya, Polsek Panongan melakukan pengembangan kepada tersangka lain yang lokasinya berada di daerah Semarang. Di sana, polisi mengamankan satu tersangka lain yakni seorang wanita berinisial FH (22).

 

"Peran FH adalah yang membuat uang palsu yang kemudian diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa," terangnya.

BACA JUGA:4 Anggota Geng Motor Brigez dan Valvoline di Tangerang Dibekuk Polisi karena Serang Warga Tangerang

BACA JUGA:GB WhatsApp Pro Apk Mod by HeyMods v21.20 Ada di MediaFire, Bisa Download Dari Sini, GRATIS!

 

Kemudian dari ponsel tersangka FH, ditemukan para pelaku yang merupakan sindikat pemalsu uang rupiah.

 

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di daerah Pati. 

 

"Di daerah Pati kita amankan dua tersangka yakni IA (18) dan AD (18)," ucapnya.

 

Dikatakan Hotma, cara tersangka mengedarkan rupiah palsu itu melalui sebuah grup media sosial yang di dalamnya beranggotakan para konsumen pemesan uang palsu.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya

BACA JUGA:Sikat Gaes! 3 Link Download GB WhatsApp Terbaru Anti Banned, Ada 13 Fitur Keren yang Tak Dimiliki WA Biasa

 

"Melalui grup itulah para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut ke beberapa daerah," imbuhnya.

 

Dari pengakuannya, tersangka FH baru beroperasi membuat dan mengedarkan uang palsu selama dua bulan.

 

Sebelumnya, tersangka wanita ini membuat dan mengedarkan uang palsu bersama rekan prianya yang lebih dulu diamankan di Polrestabes Semarang.

 

"Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," tuturnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Kabupaten Tangerang Terendam Banjir Capai 1,5 Meter

BACA JUGA:Ingin Punya 2 Akun WA Untuk 1 HP? Buruan Download Saja GB WhatsApp Pro Versi Terbaru, Link Unduh Ada Disini

 

Oleh polisi, tersangka FH akan dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

 

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

 

"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: