Buruh Tangerang Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Buruh Tangerang Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Ilustrasi: Buruh di Tangerang gelar unjuk rasa (dok).--

"Tapi perusahaan alih daya tidak memikirkan ksejahteraan buruh dan upahnya di bawah UMK," ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, terkait upah dengan aturan Perppu maka ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau organisasi buruh. 

Dengan syarat tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tetapi perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang membayar upah di bawah UMK namun tidak ada tindakan dari pemerintah.

"Sehingga Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sema sekali tidak ada perbaikan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tetang Cipta Kerja," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: