Buruh Tangerang Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Buruh Tangerang Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Ilustrasi: Buruh di Tangerang gelar unjuk rasa (dok).--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ditentang oleh organisasi buruh di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Salah satu poin yang ditentang yakni kembalinya ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing atau munculnya kembali Pasal 64 di Perppu. 

BACA JUGA:Perbedaan Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja Tidak Signifikan, KSBSI Surati Jokowi

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Raya Budiono mengatakan, sikap organisasi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Bahkan, kata dia, serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa menolak Perppu di depan Istana Presiden.

"Kami tolak Perppu karena tidak sesuai dengan keinginan para pekerja dan nyaris tidak ada perubahan yang menguntungkan bagi para pekerja," katanya, Rabu 4 Desember 2022.

"Kita akan melakukan aksi penolakan terhadap Perppu," imbuhnya.

BACA JUGA:Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Menurutnya, Pasal 81 yang mengubah pasal 13 dari Undang-undang No 13 tahun 2003 tetang Ketenagakaerjaan yang mengatur tentang pelatihan kerja diselenggarakan oleh, lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta atau perusahaan.

Namun, dalam pelaksanaan aturan tersebut dinilai melenceng. 

"Di Kabupaten Tangerang banyak lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak jelas perizinannya dan  lembaga pelatihan kerja milik pemerintah kegiataannya samar-samar," tuturnya. 

"Itu hasil analisa kami," imbuhnya. 

Diutarakannya, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. 

Baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: