Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi (instagram.com - @Jokowi) --

Senada dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Senin 2 Januari 2023 mengatakan, Presiden Jokowi telah melecehkan MK dengan menerbitkan Perppu Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

BACA JUGA:Anthony Budiawan Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Mengada-ada, Terkesan Melangkahi Wewenang DPR

"Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pelecehan Presiden terhadap Mahkamah Konstitusi," katanya. 

Denny menjelaskan, Perppu tersebut memanfaatkan konsep 'kegentingan yang memaksa' untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan: Perppu ini menggugurkan Putusan MK. Inilah kesalahan besarnya. Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Senior Partner INTEGRITY Law Firm Registered Lawyer ini menilai, Presiden Jokowi tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. 

Kata dia, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang undang. 

"Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu" jelasnya. 

Menurutnya, Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. 

Selain itu yang paling mendasar adalah tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU Ciptaker.

Dengan demikian, masih kata Denny Indrayana, seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut. 

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," katanya. 

"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali" tuturnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: