Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih jadi polemik.

Penolakan terbitnya Perppu Cipta Kerja dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menilai DPR mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja. 

Karenanya, dia meminta agar DPR menolak Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sebagai konstituen. 

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Whatsapp GB

Suara rakyat harus menjadi pertimbangan utama DPR dalam menentukan keputusannya terhadap Perppu Cipta Kerja.

“Artinya, DPR harus betul-betul mendengar dan mempertimbangkan suara masyarakat atas terbitnya Perppu a quo sebagai pemegang mandat para konstituen,” katanya dalam keterangan, Senin 2 Januari 2023.

Untuk itu, DPR harus menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“DPR juga harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui Perppu a quo sebagai bentuk perimbangan kekuasaan (checks and balances),” tegasnya.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari

BACA JUGA:Ingin Punya 2 Akun WA Untuk 1 HP? Buruan Download Saja GB WhatsApp Pro Versi Terbaru, Link Unduh Ada Disini

Dia menjelaskan, DPR harus menolak Perppu yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022 sebagai bentuk koreksi politis untuk mencegah keberlanjutan tindakan inkonstitusional.

Sebab menurutnya, Perppu Cipta Kerja tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: