Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi (instagram.com - @Jokowi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan mengatakan, DPR RI punya wewenang berhentikan Presiden Jokowi dari jabatannya jika terbukti melanggar hukum. 

Pernyataan Anthony Budiawan tersebut merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Jokowi. 

"DPR berwenang memberhentikan Presiden kalau melanggar hukum, termasuk konstitusi," ujar Anthony Budiawan melalui akun Twitter pribadinya, @AnthonyBudiawan, dikutip Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos

BACA JUGA:Fraksi PKS Beri Komentar Serius Terkait Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Anthony menilai, jika DPR RI diam saja dengan Perppu tersebut, maka DPR dan pemerintah Jokowi telah bersekongkol. 

"Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa? Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal," katanya. 

Lebih lanjut dia menilai bahwa, Perppu Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Karena, PERPPU hanya bisa ditetapkan kalau ada Kegentingan Memaksa. 

BACA JUGA:Mulyanto PKS Beri Pantun Sindiran Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jaka Sembung naik ojek, Ga Nyambung Jek

BACA JUGA:Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan

"Perang Rusia-Ukraina jelas bukan Kegentingan Memaksa. Alasan ini mengada-ada, terkesan mau melangkahi wewenang DPR, menjadi otoriter" ungkapnya

Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dianulir oleh undang-undang (UU) atau PERPPU. 

Putusan MK, UU melanggar konstitusi, wajib dikoreksi sesuai perintah MK. 

"Kalau tidak, UU inkonstitusional tersebut otomatis tidak berlaku: PERPPU tidak bisa membatalkan UU inkonstitusional" pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: