Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice
AS (43) asal Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, pelaku pencabulan terhadap seorang wanita berinisial IR yang kasusnya ditangani Polsek Tambora Jakarta Barat dan berakhir melalui mekanisme Restirative Justice karena korban mencabut lapo--
Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Pada tanggal 27 Desember 2022 korban IR (30) kemudian mencabut laporannya karena iba dengan kondisi anak dan istri pelaku AS (43).
Polsek Tambora memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban. Diketahui bahwa pelaku AS (43) ini adalah satu-satunya tulang punggung keluarga mereka dengan istri yang tidak bekerja.
“Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," pungkas Kompol Putra.
Surat permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditandatangani oleh Korban pencabulan berinisial IR (dok Polsek Tambora)--
Sumber: