Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

AS (43) asal Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, pelaku pencabulan terhadap seorang wanita berinisial IR yang kasusnya ditangani Polsek Tambora Jakarta Barat dan berakhir melalui mekanisme Restirative Justice karena korban mencabut lapo--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polsek Tambora Polres Jakarta Barat menghentikan penyidikan kasus pencabulan melalui mekanisme restorative justice. 

Sebelumnya sempat beredar video pencabulan dengan korban seorang wanita inisial IR (30) yang dilakukan oleh pelaku AS (43) asal Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. 

BACA JUGA:Kawasan Wisata Ancol Rayakan Malam Tahun Baru dengan Penampilan Musisi dan Kembang Api

Pada saat korban IR (30) sedang berdiri, tiba-tiba dari arah belakangnya, masuk tangan pelaku dari bawah tangan korban dan langsung memegang serta meremas payudara korban.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB di salah satu toko grosir obat di Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, KecamatanTambora, Jakarta Barat.

IR (30) ini berstatus janda yang sebelumnya pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng.

Pelaku AS (43) sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki. Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu, mereka sama-sama sebagai pegawai di toko grosir obat tersebut.

BACA JUGA:Polsek Tambora Tangkap Begal yang Rampas Motor Petugas Gulkarmat Jakarta Pusat

Setelah kejadian tersebut, pada hari yang sama korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora atas kejadian yang menimpanya. 

Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat dengan mengambil CCTV dan mengumpulkan alat bukti. Pelaku AS (43) berhasil ditangkap keesokan harinya pada Hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022 di tempat kerjanya dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Tambora.

Hasil pemeriksaan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. 

Korban melaporkan ke Bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan Whatsapp.

BACA JUGA:Emak-emak Anak Tiga Curi Sepeda Motor, Polsek Tambora Berlakukan Restorative Justice

“Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak," tutur Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: