Pekerja PJLP DKI Tolak Pensiun, Penjara DKI: Kasih Kesempatan Anak Muda yang Nganggur

Pekerja PJLP DKI Tolak Pensiun, Penjara DKI: Kasih Kesempatan Anak Muda yang Nganggur

Pekerja PJLP DKI Jakarta. (ist)--

"Istilahnya, jangan juga pekerja PJLP yang usia 56 tahun dibuat kaget atau pensiun mendadak. Harus ada sosialisasi terlebih dahulu, jadi pekerja PJLP siap secara mental," tutur Agus.

Ia meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk bersikap bijaksana dalam persoalan tersebut. 

"Pak Heru (Pj Gubernur DKI) sebaiknya tidak kaku. Indonesia kan harus antisipasi resesi global, bisa saja memberikan kesempatan PJLP usia pensiun untuk diberdayakan lagi selama satu semester. Kalau tak ada alokasi anggarannya, coba dikonsultasikan dengan Kemendagri untuk gunakan anggaran biaya tak terduga (BTT). Mungkin ini bisa jadi win-win solution," papar Agus.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP kini mengatur batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun. 

BACA JUGA:Ramp Check Jelang Malam Tahun Baru, 8 Bus Tak Laik Jalan Ditemukan di Terminal Cikarang

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pemprov telah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. 

Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK tak sampai 1.000 orang. 

"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: