Pekerja PJLP DKI Tolak Pensiun, Penjara DKI: Kasih Kesempatan Anak Muda yang Nganggur

Pekerja PJLP DKI Tolak Pensiun, Penjara DKI: Kasih Kesempatan Anak Muda yang Nganggur

Pekerja PJLP DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sejumlah pekerja (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat menolak aturan pembatasan usia kerja, yakni 56 tahun.

Mereka mendatangi Balaikota DKI Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Seperti diketahui, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan aturan usia maksimal pekerja PJLP. 

BACA JUGA:PUBG Battlegrounds Free Download di Epic Games Store, Unduh dan Instal di SINI

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah menegaskan, tidak semua warga Jakarta bisa setuju dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI.

Namun, sambung Agus, perlu diingat bahwa aturan itu bukan untuk merugikan warga Jakarta.

"Namanya kerja di instansi pemerintah kan pastinya ada pembatasan usia. Tidak bisa selamanya bekerja di situ. PNS saja ada masa pensiunnya," ujar Agus, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut dia, Pemprov DKI mempekerjakan warga dengan status PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) bertujuan untuk membuka lapangan kerja.

BACA JUGA:Cek di Sini Cara Uji Coba Registrasi Akun SNPMB 2023, Penting Bagi Siswa

"Itu (PJLP) lapangan kerja untuk masyarakat umum, maka perlu dilengkapi aturan. Jadi wajar bila ada pembatasan usia. Kasih kesempatan anak muda yang nganggur. Regenerasi harus ada," tutur Agus.

Lagi pula, kata dia, gaji atau honor yang dibayarkan untuk pekerja PJLP itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah lewat APBD.

"Uang rakyat di APBD harus dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya perlu ada aturan. Jadi, para pekerja PJLP yang memasuki usia pensiun juga harus menyadari hal itu," tandas dia.

Meski demikian, tambah Agus, Pemprov DKI juga harus bisa memainkan peran dengan baik dalam menjalan kebijakan atau aturan pembatasan usia pekerja PJLP.

BACA JUGA:Presiden As Berduka Atas Meninggalnya Pele

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: