Visum Jadi Kendala Kasus KDRT Pimpinan Perusahaan ke Dua Anaknya, Polisi Arahkan Korban Jalani Konseling

Visum Jadi Kendala Kasus KDRT Pimpinan Perusahaan ke Dua Anaknya, Polisi Arahkan Korban Jalani Konseling

Foto Ilustrasi Kekerasan--

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: