Visum Jadi Kendala Kasus KDRT Pimpinan Perusahaan ke Dua Anaknya, Polisi Arahkan Korban Jalani Konseling

Visum Jadi Kendala Kasus KDRT Pimpinan Perusahaan ke Dua Anaknya, Polisi Arahkan Korban Jalani Konseling

Foto Ilustrasi Kekerasan--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan hasil visum menjadi kendala menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pimpinan perusahaan berinisial RIS kepada dua anaknya.

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.

BACA JUGA:Buntut Kasus Begal, Pj Gubernur Imbau Warga DKI Jakarta Hindari Pulang Malam Hari

Ary menambahkan, pihak Kepolisian masih mengarahkan dua korban yang berusia 10 dan 12 tahun menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah tiga kali dijalani.

Menurut dia, pihaknya juga menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban dan konselor sehingga perlu banyak waktu untuk menangani kasus sampai tuntas.

"Kami tidak menunggu viral, karena kami memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Setelah mendalami peristiwa dan mengumpulkan fakta, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yang akhirnya kasus ini ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

BACA JUGA:7 Panggung Meriahkan Malam Tahun Baru 2023 di DKI Jakarta, Ini Lokasi dan Musik Hiburannya

Ary menambahkan, dua korban akan menjalani konseling keempat kalinya pada Jumat (23/12) dan mengupayakan memanggil terlapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Minggu depan, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya datang," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

BACA JUGA:Komisaris PT Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp10 Triliun Gegara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: