KDRT Pegawai BNN di Kota Bekasi Berujung Damai, Laporan di Polres Metro Bekasi Kota Dicabut

KDRT Pegawai BNN di Kota Bekasi Berujung Damai, Laporan di Polres Metro Bekasi Kota Dicabut

Ilustras KDRT--ncadv

BEKASI, FIN.CO.ID - Laporan kekerasan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap istrinya di Kota Bekasi, berujung dengan perdamaian kedua pihak.

Korban kekerasan yang juga merupakan istri pegawai BNN, Yuliyanti Anggraini (29 tahun), memilih untuk mencabut laporan KDRT AF (42 Tahun) di Polres Metro Bekasi Kota.

Pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dimintai keterangannya.

"Iya cabut laporan, damai, untuk gelar perkaranya kami hentikan terlebih dahulu," ungkap Muhammad Firdaus saat dikutip, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA :

Alasan pencabutan laporan yang diterima polisi dari korban adalah, keputusan bersama kedua pihak demi kebaikan keluarga dan anak-anaknya.

"Iya karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya, untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan," jelasnya.

Secara terpisah Korban KDRT Pegawai BNN, Yuliyanti Anggraini membenarkan bahwa telah mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Saya rasa dengan memberikan efek jera ke suami saya dari Sabtu ketemu Jumat itu sudah cukup lah ya, dia berada di penjara walau beberapa hari," kata Yuliyanti Anggraini.

Menurutnya, momentum perdamaian kasus KDRT yang dilakukan oleh pgawai BNN di depan anak, melibatkan kedua pihak keluarga besar.

BACA JUGA :

"Iya keluarga besar sudah damai, kemarin juga sudah sempat saling memaafkan, biar bagaimanapun juga karena ada anak," ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, wanita bernama Yuliyanti Anggraini, dikabarkan menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya sendiri berinisial AF.

KDRT suami terhadap istrinya itu viral di media sosial (medsos) Instagram, menampilkan video dorong mendorong hingga mengancam menggunakan pisau.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: