Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

RKUHP (net) --

Aturan itu disebut akan membuat turis asing berpikir dua kali sebelum plesiran ke Indonesia. 

Padahal, Indonesia kerap menjadi negara tujuan liburan. 

Terutama Pulau Dewata, Bali.

Piket mengatakan, tidak hanya Eropa yang menyoroti pasal ranah privat.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pengamanan 9 Objek Wisata Kepulauan Seribu Diperketat

Pasal tersebut mengusik benak para pelancong sebelum memutuskan untuk berkunjung ke Indonesia.

“Oleh sebab itu, UE harus memastikan tidak ada kerugian yang tidak semestinya kepada warga negaranya yang menetap atau berpergian ke Indonesia,” ucap Piket.

Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama satu tahun. 

Sedangkan menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama enam bulan.

BACA JUGA:Kejar Target Desa Berlistrik di Seluruh Pelosok Negeri, PLN Gandeng TNI Petakan Strategi Wilayah

Pemidanaan seks di luar nikah diatur dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain itu, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah. 

Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kendati demikian, keduanya masuk dalam delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kohabitasi hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah, atau anak serta orangtua terhadap pasangannya yang berzina atau kohabitasi.

BACA JUGA:Ada Pejabat DKI Jakarta 'Bermain' di Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, Siapa Dia?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: