Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

RKUHP (net) --

Menurut Piket, blok kedua lebih berkaitan dengan hal-hal moralitas.

Ia mengatakan bahwa masih mempelajari KUHP untuk menentukan apakah memenuhi hukum internasional sehubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang sebelumnya juga telah diadopsi Indonesia,” terangnya.

KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan. Yakni pada 2025. Menurut Piket, Pemerintah masih punya waktu untuk menanggapi kritik yang telah dilontarkan berbagai pihak.

BACA JUGA:Bawa Celurit Emas Sambil JJS, Dua Pelajar Babelan Bekasi Ditangkap Polisi

“Masih cukup waktu bagi Pemerintah untuk mengambil dan mendengarkan keprihatinan yang telah disampaikan,” tutur Piket.

Menurut dia, dalam tiga tahun ke depan, tidak ada yang berubah. Secara de facto, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Selama masa tersebut, Piket menawarkan kesediaan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. 

Sebab, UE merupakan pemangku kepentingan dan mitra yang erat bagi Indonesia.

BACA JUGA:Widy Keluar dari Vierratale, Kevin Aprilio: Mungkin Habis Menstruasi

“Kita memiliki hubungan yang didasarkan pada nilai-nilai bersama pada konvensi hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani dan dilaksanakan kita semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan KUHP baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: