Cipta Lampia Mandiri Ambil Langkah Tegas ke CPS Buntut Akses Database Diberikan ke Pihak Lain

Cipta Lampia Mandiri Ambil Langkah Tegas ke CPS Buntut Akses Database Diberikan ke Pihak Lain

Ilustrasi database.-accurate.id-

Pelaku penyebaran data pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:KKB Tembak Mati Karyawan Bank, Muannas Alaidid Heran: Kenapa Mereka Mudah Mendapatkan Akses Senjata?

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Helmut Hermawan menerangkan pihaknya telah meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM untuk membatalkan pengesahan akte perusahaan PT CLM yang diajukan pihak lain.

Selain itu, Helmut juga telah melaporkan sengketa kepemilikan saham di tubuh CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dijelaskan, dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM.

BACA JUGA:Denny Siregar Ungkap Komentar Menohok Perihal KKB Eksekusi Tukang Ojek Hingga Tewas Mengenaskan di Papua

Hal itu tercantum pada ayat 1  Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

Helmut Hermawan menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

Pada Senin, 12 Desember 2022, pihak CLM pimpinan Helmut Hermawan berusaha memberikan klarifikasi kepada pihak CPS soal kondisi sengketa kepemilikan saham yang terjadi di tubuh CLM. Namun, pihak CPS tetap kukuh pada keputusannya.

Kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak tahun 2010, dimana CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket. 

BACA JUGA:Viral KKB Ngamuk Hingga Bakar Mobil Polisi: Kami Balas Dendam

Seiring dengan perkembangan bisnis CLM yang memiliki sejumlah site di sektor pertambangan.

Pada 2021 sistem pembukuan yang digunakan CLM dari CPS adalah sistem pembukuan online, dimana data dari site bisa langsung diterima oleh pusat (realtime).

Akan tetapi pada awal November 2022 terjadi kisruh kepemilikan saham di CLM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: