Jelang Penetapan DCS Pileg 2024, Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa

Jelang Penetapan DCS Pileg 2024, Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (9/8/2023)--(Bawaslu RI)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta seluruh Bawaslu daerah mempersiapkan diri jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemiihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menurutnya, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Beberapa hal persiapan yang diminta Bagja diantaranya terkait sarana prasarana seperti ruang sidang, palu sidang, dokumentasi persidangan, serta kemampuan SDM.

"Saya harap dalam forum ini akan banyak membahas masalah yang nanti mungkin muncul dalam sengketa DCS dan juga solusinya," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (9/8/2023).

Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk diantara alat bukti.

“Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk diantara alat bukti," ujar alumnus Universitas Indonesia itu.

Dia mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.

“Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.

"Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," paparnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.

Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta, ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Saya harap bapak ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: