Bharada E: Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang-Barang Brigadir J

Bharada E: Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang-Barang Brigadir J

Terdakwa Bharada E bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan --pmjnews

“Pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART, atau siapa,” kata Eliezer.

Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Putri Candrawathi Dipaksa Ferdy Sambo Lapor Jadi Korban Pelecehan Brigadir J

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Yosua, Kamaruddin: Takut Dihukum Mati

“Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu,” kata Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.

Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan.

“Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: